ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN METODE RGEC (RISK PROFILE, GOOD CORPORATE GOVERNANCE, EARNING, CAPITAL) PADA BANK SYARIAH MANDIRI DAN BANK MUAMALAT PERIODE 2019
a. Profil risiko (Risk Profile)
Rasio kredit dapat
diukur dengan Non Performing Financing (NPF)
Adapun
hasil dari rasio NPF tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan tabel
peringkat komposit dibawah ini:
Tabel 1
Matriks
Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Risiko Kredit
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
1 |
Sangat Sehat |
NPL < 2% |
2 |
Sehat |
2% ≤ NPL < 5% |
3 |
Cukup Sehat |
5% ≤ NPL < 8% |
4 |
Kurang Sehat |
8% ≤ NPL< 12% |
5 |
Tidak Sehat |
NPL ≥ 12% |
Sumber: Surat Edaran Bank
Indonesia
|
Untuk hasil dari rasio FDR
tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan tabel peringkat komposit dibawah
ini:
Tabel 2
Matriks Kriteria
Penetapan Peringkat Komponen Risiko Likuiditas
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
1 |
Sangat Sehat |
50% < FDR < 75% |
2 |
Sehat |
75% < FDR < 85% |
3 |
Cukup Sehat |
85% < FDR < 100% |
4 |
Kurang Sehat |
100% < FDR <120% |
5 |
Tidak Sehat |
FDR > 120% |
Sumber:
Surat Edaran Bank Indonesia
b. Good Corporate Governance (GCG)
Penilaian terhadap factor GCG merupakan penilaian terhadap manajemen
bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bank Indoneusa didasarkan pada 3 aspek utama yaitu Governance Structure,
Governance Process, dan Governance Outcomes. GCG mencerminkan bagian
manajemen dari CAMELS namun telah disempurnakan. Penilaian GCG dalam penelitian
ini diukur dengan penilaian self assessment dari sisi pemenuhan
prinsip-prinsip GCG bank. Kemudian dari hasil penilaian prinsip-prinsip GCG selanjutnya
akan disesuaikan dengan tabel peringkat komponen dibawah ini:
Tabel 3
Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Good Corporate
Governance
Peringkat |
Keterangan |
1 |
Sangat Baik |
2 |
Baik |
3 |
Cukup Baik |
4 |
Kurang Baik |
5 |
Tidak Baik |
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia
c. Earnings (Rentabilitas)
Penilaian rentabilitas merupakan penilaian
terhadap kemampuan bank dalam memperoleh laba. Dalam penelitian ini mengukur
factor rentabilitas dengan menggunakan rasio Return On Assets (ROA).
Hasil dari rasio ROA tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan tabel
peringkat komposit dibawah ini:
Tabel 4
Matriks Kriteria Penetapan Peringkat
Komponen Earnings (ROA)
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
1 |
Sangat Sehat |
ROA > 1,5% |
2 |
Sehat |
1,25% < ROA ≤ 1,5% |
3 |
Cukup Sehat |
0,5% < ROA ≤1,25% |
4 |
Kurang Sehat |
0% < ROA ≤ 0,5% |
5 |
Tidak Sehat |
ROA ≤ 0% |
Sumber: Surat
Edaran Bank Indonesia
d. Capital (Permodalan)
Permodalan adalah penilaian terhadap kecukupan modal bank yang digunakan untuk melindungi risiko yang terjadi saat ini dan mengantisipasi risiko yang terjadi di masa yang akan datang. Maka rasio yang dapat digunakan untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank yaitu Capital Adequency Ratio atau (CAR).
Hasil dari rasio CAR ini kemudian akan disesuaikan dengan tabel
peringkat komposit dibawah ini:
Tabel 5
Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Capital (CAR)
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
1 |
Sangat
Sehat |
CAR ≥ 12% |
2 |
Sehat |
9% ≤ CAR < 12% |
3 |
Cukup
Sehat |
8% ≤ CAR < 9% |
4 |
Kurang
Sehat |
6% < CAR < 8% |
5 |
Tidak
Sehat |
CAR ≤ 6% |
Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia
Deskripsi Data Khusus
Data khusus yang digunakan untuk melihat
kinerja keuangan Bank Mualamat dan Bank Syariah Mandiri adalah Laporan Keuangan
Konsolidasian Tanggal 31 Desember periode 2019. Berikut ini adalah data
keuangan secara garis besar yang digunakan untuk menghitung rasio Tingkat
Kesehatan Bank menggunakan metode RGEC:
Tabel 6
Data BMI & BSM Periode 2019
Deskripsi |
Tahun 2019 |
|
BMI |
BSM |
|
Kredit
Bermasalah |
1,557,937,000,000.00 |
1,718,659,000,000 |
Total
Kredit |
15,321,530,000,000.00 |
75,287,883,000,000 |
Dana
Pihak Ketiga |
31,079,214,000,000 |
99,809,738,000,000 |
Laba
Sebelum Pajak |
26,166,000,000 |
1,715,006,000,000 |
Total
Asset |
50,555,519,000,000 |
112,291,867,000,000 |
Modal
Bank |
3,871,341,000,000 |
9,611,534,000,000 |
ATMR |
31,171,834,000,000 |
59,514,517,000,000 |
1.1 Analisis Kesehatan Bank
Untuk menganalisis tingkat kesehatan bank
menggunaan metode penilaian kesehatan bank dengan pendekatan risiko merupakan
penilaian terhadap kemampuan bank dalam menjalankan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya.
Penilaian kesehatan bank dilakukan dengan menilai beberapa factor yang
indikatornya sehat atau tidaknya suatu bank, penilaian kesehatan bank meliputi
faktor-faktor sebagai berikut:
1.
Risk Profile
a.
Risiko Kredit dengan rasio NPF
NPL merupakan hasil dari perbandingan antara kredit bermasalah
dengan total kredit. Hasil penilaian NPF pada Bank Muamalat dan Bank Syariah
Mandiri dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 7 :
BMI & BSM Periode 2019
Berdasarkan tabel 7 diatas, profil risiko kredit Bank BMI diukur menggunakan NPF pada tahun 2019 menunjukan persentase 10%, Bank BSM menunjukkan 2%. Kemudian pada tabel 8 menunjukan Nilai Peringkat Komposit (PK) NPF, sebagai berikut:
Tabel 8
BMI & BSM Periode 2019
Tabel 8 menunjukan bahwa Rasio NPF Bank Muamalat tahun 2019 memperoleh predikat Kurang Sehat, karena rasio NPF diatas 5% dan dibawah 8%. yang berarti bahwa adanya peningkatan dalam upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dan bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan. NPF Bank Syariah Mandiri menunjukkan sebesar 2% predikat sehat karena rasio NPF berada di bawah 5%.
b.
Rasio Likuiditas
FDR adalah hasil dari perbandingan antara
Total Kredit dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). LDR Bank Mandiri dapat dilihat
pada tabel 9 dibawah ini:
Tabel 9
BMI & BSM Periode 2019
Pada table diatas, profil risiko likuiditas BMI
dan BMS diukur menggunakan rasio FDR. Pada tahun 2019, FDR BMI sebesar 49% dengan
predikat sangat sehat artinya jumlah Total Kredit diimbangi dengan DPK yang
juga tinggi, FDR BSM sebesar 75% memperoleh peringkat 2 dengan predikat sehat.
Hal ini dikarenakan FDR berada dibawah 85% menggambarkan bahwa bank tersebut
liquid dan mampu untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, dan sebaliknya
semakin tinggi nilai FDR maka menggambarkan bahwa suatu bank kurang liquid,
semakin besar penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dibandingkan dengan
deposito atau simpanan nasabah maka semakin besar resiko yang ditanggung oleh
bank. Selanjutnya pada tabel 10 menunjukan Nilai Peringkat Komposit (PK),
sebagai berikut:
Tabel 10
BMI & BSM FDR 2019
Berdasarkan tabel 10 diatas Bank Mumalat pada periode 2019 angka rasio FDR digolongkan sangat sehat dengan rasio 49%, sementara Bank Syariah Mandiri angka rasio FDR digolongkan sehat dengan rasio 75% ini artinya bahwa adanya peningkatan pertumbuhan kredit disertai dengan pertumbuhan DPK yang memadai. Dengan adanya peningkatan angka FDR Bank Mumalat dan Bank Syariah Mandiri menandakan semakin baik pengelolaan risiko likuiditas bank dan menunjukan bahwa Bank Mumalat dan Bank Syariah Mandiri dalam membayar kembali penarikan yang dilakukan pihak ketiga dengan mengandalkan kredit dilakukan dengan baik.
2.
Good Coorporate Governance
Penilaian mengenai factor GCG
merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip
GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Hasil pencapaian
berdasarkan Laporan Tahunan Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri dari
penilaian self assessment yang
dapat dilihat pada tabel 11 di bawah ini:
Tabel 11
BMI & BSM GCG Periode 2019
Berdasarkan tabel 11 diatas, pencapaian penerapan GCG pada Bank BMI Cukup Baik, sementara BSM Sangat Baik, BSM, pada 2019 memperoleh peringkat 1 atau meraih predikat sangat baik dan tidak terdapat permasalahan yang signifikan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip GCG pada BSM. yang menunjukan konglomerasi keuangan dinilai telah melakukan penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang secara umum sangat baik. Sementara BMI Pada Tahun 2019 mendapatkan peringkat 3 yang meraih predikat Cukup Baik, Tanpa adanya penerapan tata kelola perusahaan yang efektif, bank syariah akan sangat sulit untuk memperkuat posisi, memperluas jaringan, dan menunjukan kinerjanya yang lebih efektif. Kebutuhan bank syariah akan corporate governance menjadi lebih serius seiring dengan makin kompleknya masalah dan risiko yang dihadapi baik jangka pendek maupun jangka panjang.
3.
Earnings (ROA)
Rasio Rentabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah Return On Assets (ROA). ROA adalah hasil perbadingan antara Laba Sebelum Pajak dengan Total Aset. Adapun perhitungan rasio ini untuk mengukur keberhasilan manajemen dalam menghasilkan laba pada Bank. Semakin rendah rasio ROA berarti manajemen bank kurang mampu dalam mengelola asset untuk meningkatkan pendapatan dan menekan biaya. Hasil penilaian ROA BMI & BSM dapat dilihat pada tabel 12 dibawah ini:
Tabel
12
BMI & BSM ROA Periode 2019
Berdasarkan tabel 12, pada tahun 2019 Bank
Muamalat menunjukan angka rasio ROA sebesar 0 %. Angka ini harus menjadi
perhatian khusus dikarenakan bank tidak dapat mengimbangi kemampuan dalam
menghasilkan laba dengan total asset yang sangat signifikan. Sementara Bank BSM
menunjukkan Rasio ROA Seebesar 2% artinya laba sebelum pajak yang diimbangi
dengan peningkatan aktiva. Selanjutnya pada tabel 13 menunjukan Nilai Peringkat
Komposit (PK) ROA, sebagai berikut:
Tabel 13
Nilai PK Komponen ROA
(Return On Assets)
Berdasarkan tabel 13, menunjukan bahwa Bank Muamalat pada periode 2019 kemampuan bank dalam meningkatkan asset tidak diimbangi dengan peningkatan laba. Bank Muamalat diharapkan mampu untuk dapat menjaga dan meningkatkan angka rasio ROA karena jika total asset bank yang digunakan oleh bank tidak memberikan laba atau bahkan hanya sedikitnya laba yang diperoleh dari aktivitas bank maka perusahaan akan mengalami kerugian dan akan menghambat kinerja bank, Sementara Bank Syariah Mandiri untuk menghasilkan laba melalui total asset cenderung mendapatkan predikat sangat sehat dalam hal ini bank mampu mengelola asset untuk dapat menghasilkan laba dan menekan biaya
Bank Syariah Mandiri diharapkan untuk dapat menjaga dan meningkatkan angka rasio ROA karena jika total asset bank yang digunakan bank tidak memberikan laba atau sedikitnya laba yang dipeoleh maka perusahaan akan mengalami kerugian dan akan menghambat kinerja bank.
4.
Capital ( CAR)
Rasio permodalan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Capital Adequacy Ratio (CAR). CAR adalah
perbandingan antara Modal Bank dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Rasio CAR digunakan untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk
menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko. Hasil penilaian CAR
Bank Mandiri dapat dilihat pada tabel 14 dibawah ini:
Tabel 14
BMI & BSM
CAR Periode 2019
Berdasarkan Tabel 14 diatas, pada
tahun 2019 hasil menunjukan angka rasio CAR Bank Muamalat sebesar 12%. Sedangkan
angka rasio CAR Bank Syariah Mandiri sebesar 16% bertambahnya total modal
diikuti dengan jumlah ATMR. hal ini menunjukan bahwa permodalan yang dimiliki
Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri, dapat mengantisipasi kemungkinan risiko
kredit dan resiko kerugian. Selanjutnya pada tabel 15 menunjukan Bobot
Peringkat Komposit (PK) CAR, sebagai berikut:
Tabel 15
Nilai PK Komponen CAR (Capital Adequacy Ratio) Periode 2019
Berdasarkan tabel 15 diatas, menunjukan
bahwa angka rasio CAR Bank Muamalat dan Bank Syariah Mnadiri pada periode 2019
mendapatkan peringkat dengan predikat sangat sehat artinya bahwa dapat
dikatakan Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri memiliki tingkat kecukupan
modal, baik untuk mendanai kegiatan operasionalnya maupun untuk menghadapi
risiko yang akan terjadi. Muamalat dan bank Syariah Mandiri diharapkan untuk
dapat tetap memelihara dan mempertahankan angka rasio CAR ini sehingga dapat
menghadapi risiko yang kemungkinan terjadi dimasa akan datang, dikarenakan
lebih kecil angka rasio CAR maka bank memiliki potensi kesulitan dan dapat membahayakan
keberlangsungan usahanya baik dalam mendanai kegiatan usahanya maupun risiko di
masa yang akan datang yang nanti dapat merugikan bank itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Maramis. Pingkan Aprilia. (2020). Analisis Tingkat Kesehatan Bank Dengan Metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, Capital) Pada Pt. Bank Mandiri (Persero) Periode 2015 - 2018 : Jurnal Pembanguan Ekonomi dan Keuangan Daerah Vol.20 No.03. Februari
https://www.mandirisyariah.co.id/
https://www.bankmuamalat.co.id/
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum No. 4/POJK.03/2016
Surat Edaran Bank
Indonesia No. 13/24/DPNP/2011 dan No. 6/23/DPNP/2004 Tentang Kodifikasi
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perbankan