MERGER PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Menghadapi
persaingan usaha yang makin lama makin sengit di dunia bisnis, lebih-lebih di
era globalisasi dan pandemi saat ini, perusahaan-peruahaan besar berupaya
mencari jalan untuk meningkatkan efisiensinya dan apabila mungkin meningkatkan
daya saing, size, dan kinerjanya termasuk perusahaan yang bergerak dalam bisnis
perbankan. Namun bagi bank, di samping alasan-alasan tersebut, kepentingan bank
untuk melakukan merger dan konsolidasi adalah untuk meningkatkan modalnya
berkenaan dengan keharusan bank untuk memenuhi rasio kecukupan modal yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Alasan lain bank melakukan merger adalah untuk
mengatasi keadaan bank yang bermasalah.
Penggabungan
usaha atau merger yang dilakukan oleh
perusahaan termasuk perbankan tentunya untuk mencapai sasaran strategis dan
sasaran finansial tertentu.
Hal inilah yang
menjadi landasan penggabungan usaha (merger)
bank syariah milik bank BUMN, yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank
Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) menjadi PT Bank Syariah
Indonesia Tbk.
Menurut
Adrian Sutedi (2014:82) Merger
merupakan salah satu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Merger juga
merupakan salah satu alternatif lain untuk melalui investasi modal pertumbuhan
secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu, perusahaan-perusahaan lebih
menyukai pertumbuhan eksternal dibandingkan dengan pertumbuhan internal.
Pada dasarnya penggabungan
perusahaan pun juga harus memperhatikan berbagai faktor dan peraturan terkait,
sebagai pertimbangan apakah perusahaan tersebut layak untuk melakukan merger
dengan perusahaan lain. Dalam sistem hukum Indonesia, tentang merger di atur oleh peraturan
perundang-undangan tertentu yang merupakan dasar hukumnya. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
Merger
1.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang
tersebut mengatur tentang merger, akuisisi, dan konsolidasi mulai dari Pasal
102 sampai dengan Pasal 109 plus Pasal 76 mengenai kuorum dan voting dalam
Rapat Umum Pemegang Saham untuk merger, akuisisi dan konsolidasi. Dalam
Undang-Undang tersebut menggunakan istilah “penggabungan” untuk merger,
“pengambil alihan” untuk akuisisi dan “peleburan” untuk konsolidasi. Misalnya
dalam pasal 102 ayat 1 yang berbunyi: “suatu perseroan atau lebih dapat
menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan
diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru.”
2.
Undang-Undang
Perbankan yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terdapat satu pasal yang mengatur
tentang merger, akuisisi dan konsolidasi, yaitu Pasal 28 yang berbunyi :
a.
Merger,
konsolidasi, dan akuisisi wajib terlebih dahulu mendapat izin pimpinan Bank
Indonesia.
b.
Ketentuan
mengenai merger, konsolidasi dan akuisisi ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
B. Perundang-undangan
di bidang perbankan selain Undang-Undang Perbankan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1999 yang hanya memperkenankan bank melakukan merger tanpa likuidasi, di
mana aktiva dan passiva bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih
karena hukum kepada bank hasil merger atau bank hasil konsolidasi.
C. KUH Perdata
tentang Perjanjian.
Ada dua macam ketentuan dalam KUH
Perdata khususnya buku ke-III yang berlaku terhadap suatu merger, yaitu sebagai
berikut:
1.
Ketentuan tentang
perikatan pada umumnya.
2.
Ketentuan
tentang perjanjian jual beli
D. Peraturan
khusus sehubungan dengan status khusus dari perusahaan atau bank yang akan merger.
1)
Peraturan di
bidang pasar modal.
Ketentuan di
bidang pasar modal yang harus diikuti adalah berkenaan dengan hal-hal, seperti
prosedur, keterbukaan informasi, aspek saham dan pasar sekunder, dan aspek
perlindungan pemegang saham publik.
2)
Peraturan di
bidang penanaman modal asing.
3)
Peraturan hukum
yang berkenaan dengan BUMN.
4)
Peraturan
khusus yang berkaitan dengan kegiatan merger
Dalam melakukan merger ada beberapa sektor hukum lain yang
terlibat, yaitu: sektor hukum tentang ketenagakerjaan, sektor hukum pertanahan,
KUH Perdata tentang Subrograsi, Novasi, Cessie serta ketentuan hukum yang
berhubungan dengan likuidasi perusahaan.
Penggabungan
tiga bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank BRI
Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah
(BNIS) dinilai dapat meningkatkan daya saing keuangan syariah di era digital.
Dampak merger terhadap perkembangan ekonomi syariah juga diyakini positif,
karena entitas baru yang lahir dari aksi korporasi ini akan memiliki modal
besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bagaimana
tidak potensi dari merger ini akan
menciptakan modal awal yang begitu besar. Berdasarkan kalkulasi atas kinerja
per Semester I tahun 2020, total aset bank syariah hasil merger mencapai Rp214,6 triliun
dan modal intinya lebih dari Rp20,4 triliun. Dengan nilai aset dan modal inti
tersebut, bank syariah hasil merger akan masuk jajaran 10 besar bank terbesar
di Indonesia dari sisi aset, dan 10 besar dunia dari segi kapitalisasi pasar.
Bank syariah hasil merger akan berstatus sebagai perusahaan terbuka dan
tercatat di Bursa Efek Indonesia. Pemegang saham bank syariah hasil merger
adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar 51,2 persen, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. 25 persen, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
17,4 persen, DPLK BRI - Saham Syariah 2 persen, dan publik 4,4 persen.
Sebagai
tindak lanjut dari rencana merger ini telah dilakukan RUPSLB dengan beberapa
point pembahasan yang diantaranya:
1.
Persetujuan atas penggabungan yang akan
dilakukan. Sesuai Pasal 7 ayat 1 PP 28/1999, Pasal 17 ayat 1 POJK 74/2016 dan
Pasal 14 huruf a POJK 41/2019, penggabungan perseroan wajib memperoleh
persetujuan RUPS,
2.
Persetujuan atas rancangan
penggabungan. Sesuai Pasal 123 ayat 3 UUPT, Pasal 15 ayat 1 PP 28/1999 dan
Pasal 14 huruf b POJK 41/2019, rancangan penggabungan perseroan yang telah
disusun oleh direksi bank peserta penggabungan dan disetujui oleh dewan
komisaris bank peserta penggabungan wajib disetujui oleh RUPS.
3.
Persetujuan atas konsep akta
penggabungan. Sesuai Pasal 15 PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf c POJK 41/2019,
konsep akta penggabungan wajib disetujui oleh RUPS. Adapun konsep akta
penggabungan juga merupakan bagian dari rancangan penggabungan yang disetujui pada
mata acara kedua.
4.
Persetujuan atas perubahan anggaran
dasar perseroan. Sesuai dengan Pasal 19 UUPT, Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 28 ayat
2 anggaran dasar perseroan, perubahan anggaran dasar perseroan wajib memperoleh
persetujuan RUPS. Adapun, perubahan anggaran dasar perseroan juga merupakan
bagian dari rancangan penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.
5.
Persetujuan atas susunan direksi,
dewan komisaris dan dewan pengawas syariah bank hasil penggabungan. Sesuai
dengan Pasal 94 dan Pasal 111 UPT, Pasal 32 ayat 2 UU Perbankan Syariah, Pasal
17 ayat 13, Pasal 20 ayat 12, dan Pasal 23 ayat 6 anggaran dasar perseroan,
anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah perseroan diangkat
dan diberhentikan oleh RUPS.
Terlepas dari
segala potensi yang sifatnya positif tentunya terdapat sisi negative yang perlu
juga dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan terkait dengan merger tiga
bank ini. Maka dari itu peraturan yang menyangkut merger ini sangat perlu untuk
dipahami secara mendalam oleh semua kalangan. Terutama bagi parah nasabah tiga
bank ini, sangat perlu dilakukan edukasi yang mendalam terkait merger ini.
E.
Analisa Rencana Merger 3 Bank Syariah dari Sisi Laporan Keuangan
Data Keuangan per Desember 2017, 2018 dan 2019
1.
Permodalan dan Aset
Komposisi Modal 3 Bank
Syariah yang akan merger per Desember 2019:
2.
Dana Pihak Ketiga
Penghimpunan dana pihak ketiga semakin meningkat dari waktu ke
waktu. BSM berhasil mengumpulkan dana pihak ketiga paling besar yaitu sebesar
Rp. 99.809.729 di Tahun 2019. BNIS lebih unggul dari sisi pertumbuhan
pengumpulan dana pihak ketiga. Pada periode yang sama, dana pihak ketiga BNIS
tumbuh menakjudkan yaitu sebesarRp. 43.771.879 pada Tahun 2019.
DPK yang cukup tinggi akan memberikan pengaruh yang besar kepada
kemampuan Bank dalam ekspansi menyalurkan pembiayaan dan tingkat likuiditas
Bank Pengumpulan dana pihak ketiga yang cukup baik tersebut menyebabkan rasio
FDR BSM dan BNIS menurun/membaik.. Rasio FDR BSM relatif lebih baik dari
rata-rata industri BUS, sedangkan trend FDR BNIS juga membaik
namun masih diatas rata-rata industry BUS.
Dari berbagai kinerja tersebut diatas, secara kinerja keuangan BSM
lebih layak menjadi survival bank
dalam merger bank syariah BUMN, apalagi BSM memiliki aset terbesar. Namun
mengingat BNIS adalah perusahaan terbuka, tentu tidak elok apabila BNIS yang
dimerger ke BSM. tentu BNIS menjadi layak menjadi survival bank. Dengan demikian BSM dan BRIS akan digabung dengan
BNIS, dimana BNIS sebagai survival bank.
Selanjutnya dilakukan perubahan nama bank dari PT BRI Syariah, Tbk menjadi PT
Bank Syariah Indonesia, Tbk.
3.
Rentabilitas
Rentabilitas BSM terus
meningkat dan menjadikan BSM sebagai bank syariah yang paling profitable diantara
3 bank tersebut. BSM memiliki ROA: 1.69%, ROE: 15.65%, NI: 6.02% dan NOM terbesar
1.85%. Sedangkan BRIS, selama tahun 2019 memiliki NOM negatif.
F.
Analisa dari Jumlah Kantor dan Jaringan Layanan
Jumlah Kantor dan Jaringan layana per Desember 2019:
Jumlah Jaringan Kantor (KCU, KCP dan KK) per Desember 2019:
Total
kantor layanan 3 Bank Syariah sejumlah 1.151 kantor ini, diharapkan dapat
menjangkau seluruh masyarakat khususnya masyarakat muslim di Indonesia, yang
akan mendorong peningkatan ekomoni syariah secara nasional. ketiga Bank Syariah yang akan merger
tersebut, selain memiliki layanan milik sendiri dapat menggunakan juga layanan
yang dimiliki induk perusahaannya, jadi dengan mergernya 3 Bank Syariah
tersebut, seluruh layanan Bank Syariah sudah menjangkau ke sleuruh pelosok
Indonesia dan di dunia internasional juga.
G. Rekomendasi yang Dilakukan Pihak-pihak yang Terlibat
-
Rekomendasi kepada Otoritas
1.
Semua Otoritas yang terkait harus mendukung
dengan regulasi-regulasi yang mendorong perkembangan Bank Syariah di Indonesia,
sesuai tujuan dilakukannya merger 3 Bank BUMN Syariah, membuat Indonesia
menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia serta memiliki daya saing global
2.
Semua Otoritas yan terkait harus mendukung merger
3 Bank BUMN Syariah untuk menciptakan keadilan untuk umat, artinya memberikan
kesempatan pemberdayaan perekonomina ummat disemua sektor, baik kecil, menengah
maupun atas.
-
Rekomendasi kepada Manajemen Bank Syariah
Hasil Merger
1.
Sinergi 3 bank syariah milik BUMN harus dapat menciptakan bank syariah yang modern, inovatif, berbasis digital,
berskala global sehingga harapannya bisa memberikan manfaat lebih luas dan
lebih besar kepada lebih banyak stakeholders.
2.
Sinergi 3 bank syariah milik BUMN harus mampu meningkatkan inovasi ekonomi
dan keuangan syariah menjadi lebih moderen, terutama inovasi layanan digital
bagi nasabah, guna menawarkan sistem layanan perbankan yang berbeda yang tidak
hanya memberikan layanan finansial berbasis syariah, tapi juga solusi kebutuhan
sosial dan spiritual yang makin relevan dengan kondisi yang terjadi di tengah
masyarakat Indonesia
3.
Sinergi 3 bank syariah milik BUMN harus meningkatkan potensi ekonomi dan keuangan syariah yang sedang
tumbuh positif meski di tengah pandemic akibat penyebaran
Coronavirus Disease 2019.
4.
Dalam pengeloaan SDM, manajemen merger 3 bank syariah milik BUMN harus membuat skala remunerasi untuk
karyawannya secara adil, supaya tidak ada perselisihan antar karyawan yang akan
terus bekerja atau melanjutkan usaha di Bank hasil merger tetsebut.
5.
Dalam melanjutkan bisnis bank hasil merger, manajemen merger 3 bank syariah
milik BUMN harus menganalisa seluruh
produk-produk yang dimiliki 3 bank syariah tersebut, baik produk disisi aset
seperti financing, surat berharga, akseptasi dll, maupun produk disisi
libilitis seperti DPK, untuk dilakukan penggabungan produk yang sejenis atau
efisiensi produk dalam rangka efektifitas
6.
Sinergi 3 bank syariah milik BUMN diharapkan mampu meningkatkan penetrasi
aset syariah serta meningkatkan daya saing untuk mencapai visi 'Menjadi Salah
Satu dari 10 Bank Syariah Terbesar Berdasarkan Kapitalisasi Pasar Secara Global
dalam Waktu 5 Tahun ke Depan.
-
Rekomendasi Kepada Masyarakat Luas
1.
Merger 3 Bank BUMN Syariah ini merupakan tonggak
sejarah untuk Indonesia memiliki Bank Syariah terbesar di Indonesia, oleh
karena itu khususnya untuk masyarakat muslim harus mendukung penuh, karena hal
ini salah satu usaha pemerintah dalam mensyari’ahkan perekonomian ummat Islam
dan masyarakat luas pada umumnya.
2.
Masyarakat harus mendukung penuh dengan tetap
memberikan kepercayaan kepada bank hasi merger, karena tanpa dukungan
masyarakat, semua cita-cita pemerintah akan keberhasilan bank merger ini tidak
akan tercapai.
3.
Khususnya masyarakat Muslim memiliki kewajiban
mempromosikan tersebarnya Bank Syariah hasil merger tersebut sebagai bagian
dari tugas manusia di muka bumi ini yaitu saling menasehati dalam kebaikan dan
kesabaran, artinya tidak ada alasan lagi bagi ummat muslim untuk tidak berbank
syariah, karena hampir semua layanan atau keunggulan Bank Konvensional sudah
dimiliki oleh Bank Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Suted. 2014. Hukum Perbankan
(suatu tinjauan pencucian uang, merger, likuidasi, dan lepailitan). Jakarta: Sinar
Grafika.
Kemal, Muhammad Usman, International
Journal of Business and Social Science Vol. 2 No. 5; [Special Issue -March
2011]157 Post-Merger Profitability: A Case of Royal Bank of Scotland (RBS), International
Journal of Business and Social Science, Vol. 2 No. 5, March
2011.
Goyal and Vijay Joshi, Merger and
Acquisition in Banking Industry: A Case Study of ICICI Bank Ltd; International
Journal of Research in Management, Issue2, Vol. 2, March-2012.
https://text-id.123dok.com/document/nq75loekz-dasar-hukum-merger-bank.html
https://ihram.co.id/berita/qijxuj440/apa-emsihem-tujuan-merger-bank-syariah-bumn
https://ekbis.sindonews.com/read/316630/178/jelang-launching-ini-harapan-besar-erick-thohir-ke-bank-syariah-indonesia-1611810071
Tidak ada komentar:
Posting Komentar