Jumat, 26 Februari 2021

MANAJEMEN KEUANGAN BANK SYARIAH - Taks V

 

MERGER PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Menghadapi persaingan usaha yang makin lama makin sengit di dunia bisnis, lebih-lebih di era globalisasi dan pandemi saat ini, perusahaan-peruahaan besar berupaya mencari jalan untuk meningkatkan efisiensinya dan apabila mungkin meningkatkan daya saing, size, dan kinerjanya termasuk perusahaan yang bergerak dalam bisnis perbankan. Namun bagi bank, di samping alasan-alasan tersebut, kepentingan bank untuk melakukan merger dan konsolidasi adalah untuk meningkatkan modalnya berkenaan dengan keharusan bank untuk memenuhi rasio kecukupan modal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Alasan lain bank melakukan merger adalah untuk mengatasi keadaan bank yang bermasalah.

Penggabungan usaha atau merger yang dilakukan oleh perusahaan termasuk perbankan tentunya untuk mencapai sasaran strategis dan sasaran finansial tertentu.

Hal inilah yang menjadi landasan penggabungan usaha (merger) bank syariah milik bank BUMN, yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Menurut Adrian Sutedi (2014:82) Merger merupakan salah satu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Merger juga merupakan salah satu alternatif lain untuk melalui investasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu, perusahaan-perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal dibandingkan dengan pertumbuhan internal.

            Pada dasarnya penggabungan perusahaan pun juga harus memperhatikan berbagai faktor dan peraturan terkait, sebagai pertimbangan apakah perusahaan tersebut layak untuk melakukan merger dengan perusahaan lain. Dalam sistem hukum Indonesia, tentang merger di atur oleh peraturan perundang-undangan tertentu yang merupakan dasar hukumnya. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:

 

A.  Dasar Hukum Merger

1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang tersebut mengatur tentang merger, akuisisi, dan konsolidasi mulai dari Pasal 102 sampai dengan Pasal 109 plus Pasal 76 mengenai kuorum dan voting dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk merger, akuisisi dan konsolidasi. Dalam Undang-Undang tersebut menggunakan istilah “penggabungan” untuk merger, “pengambil alihan” untuk akuisisi dan “peleburan” untuk konsolidasi. Misalnya dalam pasal 102 ayat 1 yang berbunyi: “suatu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru.”

2.      Undang-Undang Perbankan yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terdapat satu pasal yang mengatur tentang merger, akuisisi dan konsolidasi, yaitu Pasal 28 yang berbunyi :

a.         Merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib terlebih dahulu mendapat izin pimpinan Bank Indonesia.

b.         Ketentuan mengenai merger, konsolidasi dan akuisisi ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

B.  Perundang-undangan di bidang perbankan selain Undang-Undang Perbankan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 yang hanya memperkenankan bank melakukan merger tanpa likuidasi, di mana aktiva dan passiva bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih karena hukum kepada bank hasil merger atau bank hasil konsolidasi.

 

C.  KUH Perdata tentang Perjanjian.

Ada dua macam ketentuan dalam KUH Perdata khususnya buku ke-III yang berlaku terhadap suatu merger, yaitu sebagai berikut:

1.      Ketentuan tentang perikatan pada umumnya.

2.      Ketentuan tentang perjanjian jual beli

 

D.  Peraturan khusus sehubungan dengan status khusus dari perusahaan atau bank yang akan   merger.

1)        Peraturan di bidang pasar modal.

Ketentuan di bidang pasar modal yang harus diikuti adalah berkenaan dengan hal-hal, seperti prosedur, keterbukaan informasi, aspek saham dan pasar sekunder, dan aspek perlindungan pemegang saham publik.

2)        Peraturan di bidang penanaman modal asing.

3)        Peraturan hukum yang berkenaan dengan BUMN.

4)        Peraturan khusus yang berkaitan dengan kegiatan merger

Dalam melakukan merger ada beberapa sektor hukum lain yang terlibat, yaitu: sektor hukum tentang ketenagakerjaan, sektor hukum pertanahan, KUH Perdata tentang Subrograsi, Novasi, Cessie serta ketentuan hukum yang berhubungan dengan likuidasi perusahaan.

Penggabungan tiga bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dinilai dapat meningkatkan daya saing keuangan syariah di era digital. Dampak merger terhadap perkembangan ekonomi syariah juga diyakini positif, karena entitas baru yang lahir dari aksi korporasi ini akan memiliki modal besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bagaimana tidak potensi dari merger ini akan menciptakan modal awal yang begitu besar. Berdasarkan kalkulasi atas kinerja per Semester I tahun 2020, total aset bank syariah hasil merger mencapai Rp214,6 triliun dan modal intinya lebih dari Rp20,4 triliun. Dengan nilai aset dan modal inti tersebut, bank syariah hasil merger akan masuk jajaran 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, dan 10 besar dunia dari segi kapitalisasi pasar. Bank syariah hasil merger akan berstatus sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Pemegang saham bank syariah hasil merger adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar 51,2 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 25 persen, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 17,4 persen, DPLK BRI - Saham Syariah 2 persen, dan publik 4,4 persen.

Sebagai tindak lanjut dari rencana merger ini telah dilakukan RUPSLB dengan beberapa point pembahasan yang diantaranya:

1.      Persetujuan atas penggabungan yang akan dilakukan. Sesuai Pasal 7 ayat 1 PP 28/1999, Pasal 17 ayat 1 POJK 74/2016 dan Pasal 14 huruf a POJK 41/2019, penggabungan perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS, 

2.      Persetujuan atas rancangan penggabungan. Sesuai Pasal 123 ayat 3 UUPT, Pasal 15 ayat 1 PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf b POJK 41/2019, rancangan penggabungan perseroan yang telah disusun oleh direksi bank peserta penggabungan dan disetujui oleh dewan komisaris bank peserta penggabungan wajib disetujui oleh RUPS.

3.      Persetujuan atas konsep akta penggabungan. Sesuai Pasal 15 PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf c POJK 41/2019, konsep akta penggabungan wajib disetujui oleh RUPS. Adapun konsep akta penggabungan juga merupakan bagian dari rancangan penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

4.      Persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan. Sesuai dengan Pasal 19 UUPT, Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 anggaran dasar perseroan, perubahan anggaran dasar perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Adapun, perubahan anggaran dasar perseroan juga merupakan bagian dari rancangan penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

5.      Persetujuan atas susunan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah bank hasil penggabungan. Sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 111 UPT, Pasal 32 ayat 2 UU Perbankan Syariah, Pasal 17 ayat 13, Pasal 20 ayat 12, dan Pasal 23 ayat 6 anggaran dasar perseroan, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Terlepas dari segala potensi yang sifatnya positif tentunya terdapat sisi negative yang perlu juga dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan terkait dengan merger tiga bank ini. Maka dari itu peraturan yang menyangkut merger ini sangat perlu untuk dipahami secara mendalam oleh semua kalangan. Terutama bagi parah nasabah tiga bank ini, sangat perlu dilakukan edukasi yang mendalam terkait merger ini.

 

E.  Analisa Rencana Merger 3 Bank Syariah dari Sisi Laporan Keuangan

Data Keuangan per Desember 2017, 2018 dan 2019

1.      Permodalan dan Aset

Komposisi Modal 3 Bank Syariah yang akan merger per Desember 2019:




Komposisi Total Aset 3 Bank Syariah yang akan merger per Desember 2019:




Dari komposisi modal dan total aset per Desember 2019 3 Bank Syariah yang akan merger tersebut, BSM yang paling mendominasi komposisiya dibanding BRIS dan BNIS, dimana porsi modal BSM mencapai 47,70% dan porsi Aset mencapai 54,67%.

2.      Dana Pihak Ketiga




Penghimpunan dana pihak ketiga semakin meningkat dari waktu ke waktu. BSM berhasil mengumpulkan dana pihak ketiga paling besar yaitu sebesar Rp. 99.809.729 di Tahun 2019. BNIS lebih unggul dari sisi pertumbuhan pengumpulan dana pihak ketiga. Pada periode yang sama, dana pihak ketiga BNIS tumbuh menakjudkan yaitu sebesarRp. 43.771.879 pada Tahun 2019.

DPK yang cukup tinggi akan memberikan pengaruh yang besar kepada kemampuan Bank dalam ekspansi menyalurkan pembiayaan dan tingkat likuiditas Bank Pengumpulan dana pihak ketiga yang cukup baik tersebut menyebabkan rasio FDR BSM dan BNIS menurun/membaik.. Rasio FDR BSM relatif lebih baik dari rata-rata industri BUS, sedangkan trend FDR BNIS juga membaik namun masih diatas rata-rata industry BUS.

Dari berbagai kinerja tersebut diatas, secara kinerja keuangan BSM lebih layak menjadi survival bank dalam merger bank syariah BUMN, apalagi BSM memiliki aset terbesar. Namun mengingat BNIS adalah perusahaan terbuka, tentu tidak elok apabila BNIS yang dimerger ke BSM. tentu BNIS menjadi layak menjadi survival bank. Dengan demikian BSM dan BRIS akan digabung dengan BNIS, dimana BNIS sebagai survival bank. Selanjutnya dilakukan perubahan nama bank dari PT BRI Syariah, Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia, Tbk.

 

3.      Rentabilitas

Rentabilitas BSM terus meningkat dan menjadikan BSM sebagai bank syariah yang paling profitable diantara 3 bank tersebut. BSM memiliki ROA: 1.69%, ROE: 15.65%, NI: 6.02% dan NOM terbesar 1.85%. Sedangkan BRIS, selama tahun 2019 memiliki NOM negatif. 

 


F.   Analisa dari Jumlah Kantor dan Jaringan Layanan

Jumlah Kantor dan Jaringan layana per Desember 2019:

Jumlah Jaringan Kantor (KCU, KCP dan KK) per Desember 2019:

  

Total kantor layanan 3 Bank Syariah sejumlah 1.151 kantor ini, diharapkan dapat menjangkau seluruh masyarakat khususnya masyarakat muslim di Indonesia, yang akan mendorong peningkatan ekomoni syariah secara nasional. ketiga Bank Syariah yang akan merger tersebut, selain memiliki layanan milik sendiri dapat menggunakan juga layanan yang dimiliki induk perusahaannya, jadi dengan mergernya 3 Bank Syariah tersebut, seluruh layanan Bank Syariah sudah menjangkau ke sleuruh pelosok Indonesia dan di dunia internasional juga.

 G.    Rekomendasi yang Dilakukan Pihak-pihak yang Terlibat

-          Rekomendasi kepada Otoritas

1.      Semua Otoritas yang terkait harus mendukung dengan regulasi-regulasi yang mendorong perkembangan Bank Syariah di Indonesia, sesuai tujuan dilakukannya merger 3 Bank BUMN Syariah, membuat Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia serta memiliki daya saing global

2.      Semua Otoritas yan terkait harus mendukung merger 3 Bank BUMN Syariah untuk menciptakan keadilan untuk umat, artinya memberikan kesempatan pemberdayaan perekonomina ummat disemua sektor, baik kecil, menengah maupun atas.

-          Rekomendasi kepada Manajemen Bank Syariah Hasil Merger

1.       Sinergi 3 bank syariah milik BUMN harus dapat menciptakan bank syariah yang modern, inovatif, berbasis digital, berskala global sehingga harapannya bisa memberikan manfaat lebih luas dan lebih besar kepada lebih banyak stakeholders.

2.       Sinergi 3 bank syariah milik BUMN harus mampu meningkatkan inovasi ekonomi dan keuangan syariah menjadi lebih moderen, terutama inovasi layanan digital bagi nasabah, guna menawarkan sistem layanan perbankan yang berbeda yang tidak hanya memberikan layanan finansial berbasis syariah, tapi juga solusi kebutuhan sosial dan spiritual yang makin relevan dengan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia

3.       Sinergi 3 bank syariah milik BUMN harus meningkatkan potensi ekonomi dan keuangan syariah yang sedang tumbuh positif meski di tengah pandemic akibat penyebaran Coronavirus Disease 2019.

4.       Dalam pengeloaan SDM, manajemen merger 3 bank syariah milik BUMN  harus membuat skala remunerasi untuk karyawannya secara adil, supaya tidak ada perselisihan antar karyawan yang akan terus bekerja atau melanjutkan usaha di Bank hasil merger tetsebut.

5.       Dalam melanjutkan bisnis bank hasil merger, manajemen merger 3 bank syariah milik BUMN  harus menganalisa seluruh produk-produk yang dimiliki 3 bank syariah tersebut, baik produk disisi aset seperti financing, surat berharga, akseptasi dll, maupun produk disisi libilitis seperti DPK, untuk dilakukan penggabungan produk yang sejenis atau efisiensi produk dalam rangka efektifitas

6.       Sinergi 3 bank syariah milik BUMN diharapkan mampu meningkatkan penetrasi aset syariah serta meningkatkan daya saing untuk mencapai visi 'Menjadi Salah Satu dari 10 Bank Syariah Terbesar Berdasarkan Kapitalisasi Pasar Secara Global dalam Waktu 5 Tahun ke Depan.

 

-          Rekomendasi Kepada Masyarakat Luas

1.      Merger 3 Bank BUMN Syariah ini merupakan tonggak sejarah untuk Indonesia memiliki Bank Syariah terbesar di Indonesia, oleh karena itu khususnya untuk masyarakat muslim harus mendukung penuh, karena hal ini salah satu usaha pemerintah dalam mensyari’ahkan perekonomian ummat Islam dan masyarakat luas pada umumnya.

2.      Masyarakat harus mendukung penuh dengan tetap memberikan kepercayaan kepada bank hasi merger, karena tanpa dukungan masyarakat, semua cita-cita pemerintah akan keberhasilan bank merger ini tidak akan tercapai.

3.      Khususnya masyarakat Muslim memiliki kewajiban mempromosikan tersebarnya Bank Syariah hasil merger tersebut sebagai bagian dari tugas manusia di muka bumi ini yaitu saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran, artinya tidak ada alasan lagi bagi ummat muslim untuk tidak berbank syariah, karena hampir semua layanan atau keunggulan Bank Konvensional sudah dimiliki oleh Bank Syariah.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adrian Suted. 2014. Hukum Perbankan (suatu tinjauan pencucian uang, merger, likuidasi, dan lepailitan). Jakarta: Sinar Grafika.

Kemal, Muhammad Usman, International Journal of Business and Social Science Vol. 2 No. 5; [Special Issue -March 2011]157 Post-Merger Profitability: A Case of Royal Bank of Scotland (RBS), International Journal of Business and Social Science, Vol. 2 No. 5, March 2011.

Goyal and Vijay Joshi, Merger and Acquisition in Banking Industry: A Case Study of ICICI Bank Ltd; International Journal of Research in Management, Issue2, Vol. 2, March-2012.

https://text-id.123dok.com/document/nq75loekz-dasar-hukum-merger-bank.html

https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2015/12/30/163122487266209-penguatan-perbankan-syariah-merger-atau-konsolidasi

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201013165129-78-557962/erick-thohir-ungkap-alasan-merger-3-bank-syariah-bumn

https://finansial.bisnis.com/read/20201123/231/1321047/bri-syariah-gelar-rupslb-bahas-merger-bank-syariah-bumn

https://ihram.co.id/berita/qijxuj440/apa-emsihem-tujuan-merger-bank-syariah-bumn

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210128095430-17-219311/jelang-launching-ini-harapan-erick-ke-bank-syariah-terbesar

https://ekbis.sindonews.com/read/316630/178/jelang-launching-ini-harapan-besar-erick-thohir-ke-bank-syariah-indonesia-1611810071

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar