Jumat, 22 Januari 2021

MANAJEMEN KEUANGAN BANK SYARIAH - Taks IV

TRANSAKSI FORWARD 




SOAL 1

1.   Pada tanggal 1 November 2018, Asea Co Ltd, Tokyo ingin menutup kontrak forward atas L/C impor sebesar USD1.000.000 yang akan jatuh tempo 1 Desember 2018.

Asea akan menyerahkan JPY kepada bank dan bank akan menyerahkan USD kepada perusahaan.

Kurs spot USD/JPY: 112,60/80

USD interest: 2,5%

JPY interest: 1%

Pertanyaan: berapa kurs forward yang akan diberikan oleh bank kepada importir jika bank memperhitungkan margin sebesar JPY 0,03 per USD sebagai keuntungan?

Jawab :

Proses transaksinya adalah sebagai berikut:

  1. Kontrak forward ditutup 1 November 2018 dengan valuta spot. Dengan demikian, value date adalah 3 November 2018 dan periode kontrak 28 hari mulai 3 November 2018 – 1 Desember 2018
  2. Interest base currency (USD) lebih besar dari interest currency (JPY). Jadi, USD at discount terhadap JPY, artinya untuk periode ke depan USD melemah terhadap JPY sehingga bank memperoleh diskon dari transaksi.
  3. Karena eksportir akan menjual USD-nya kepada bank dan membeli JPY dari bank, maka bank akan membeli USD eksportir dengan kurs spot menggunakan Kurs Spot Beli USD/JPY. Dari sisi bank transaksi ini adalah Transaksi Forward Beli.
Perhitungan menggunakan rumus forward point:

            

            Forward Point             = (0,13)

            Margin bank                = (0,03) (-)

            Discount forward        = (0,1)

            Kurs spot jual              = 112,80 (+)

            Kurs forward jual        = 112,70

 

Pada tanggal 1 Desember 2018 bank akan menjual USD milik Asea Co Ltd, Tokyo sebesar USD 1 Juta dengan kurs JPY  112,70 per USD. Jadi importir akan menerima sebesar JPY 112.700.000 Dalam akuntansi bank transaksi lni dibukukan, bank menjual USD 1 juta dengan kurs JPY 112,80 dan memperoleh pendapatan dari importir berupa diskon forward sebesar JPY 0,1 per USD 1.



SOAL 2


      PT Nayasa nasabah Bank Syariah Sejahtera berkewajiban membayar L/C impor sebesar USD500.000 yang akan jatuh tempo 90 hari lagi sejak 25 November 2020. Indikasi kurs USD / IDR akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kurs USD cenderung menguat terhadap IDR.

Pertanyaan:

  1. Transaksi lindung nilai apa yang harus dilakukan oleh PT Nayasa untuk mengamankan  kewajibannya?
  2. Jika bank mengambil spread margin senilai Rp 10 per USD, berapa premi yang harus dibayar
  3. Kapan eksekusi transaki tersebut dilakukan? Bagaimana perhitungan transaksinya
Jawab :

1.      Berdasarkan informasi bahwa kecenderungan Kurs USD akan menguat terhadap IDR, ini berarti interest base currency ( USD) lebih kecil dari interest currency ( IDR). Jadi USD at premium terhadap IDR. Jadi Bank Syariah Sejahtera harus membayar premi kepada eksportir PT Nayasa. Karena PT Nayasa selaku eksportir harus membayar dalam USD, maka PT Nayasa harus membeli USD ke Bank Syariah Sejahtera , maka kurs spot yang digunakan adalah kurs spot jual. Dari sisi bank transaksi ini adalah transaksi forward jual

 

2.      Kurs Spot USD/IDR per tanggal 25 November 2020 : 14.098,16/ 14.239,85

USD interest rate 3 month : 3%

IDR interest rate 3 month : 9%

Margin Bank : Rp 10 per USD

Forward Point : [ SR x ( CI – BC ) x CP ] / 360

Forward Point : [ 14.239,85 x ( 9% - 3% ) x 90 ] /360 : 213.59

Margin Bank : 10 (+)

Premi Forward : 223.59

 

3.      Kontrak forward ditutup tanggal 25 November 2020 dengan valuta spot, artinya value date 27 November 2020 dengan periode kontrak 90 hari, maka eksekusi transaksi dilakukan 90 hari sejak 27 November 2020, yaitu 26 februari 2021

Kurs Spot : 14.239,85

Kurs Forward Jual : 14.463,44

Maka pada tanggal 27 februari 2021, Bank Syariah Sejahtera akan menjual valuta asing kepada PT Nayasa sebesar USD 500,000 dengan kurs IDR 14.463,44 per USD. Jadi PT Nayasa akan membayar L/C Impor ke Bank Syariah Sejahtera sebesar IDR 7.231.720.000. Dalam akutansi bank, transaksi ini dibukukan sebagai bank menjual USD 500,000 dengan kurs IDR 14.239,85 dan menerima pendapatan premi forward sebesar IDR 223.59 per 1 USD.

 


Rabu, 13 Januari 2021

MANAJEMEN KEUANGAN BANK SYARIAH - Task III (Bab Chapter 10 APPLIED PROBLEMS )

 Jawaban Sub Bab Chapter 10 Applied Problems Soal Nomor 23 Sd 25 Halaman 240-241

 Frederic S. Mishkin, The Economics of Money, Banking, and Financial Markets, 10th ed, Pearson, 2013

 

23.  X-Bank reported an ROE of 15% and an ROA of 1%. How well capitalized is this bank?

X-Bank melaporkan ROE 15% dan ROA 1%. Seberapa baik modal bank ini?

Jawaban:

Return On Asset ( ROA) atau tingkat pengembalian Asset dihitung dengan cara membagi laba sebelum pajak disetahunkan Bank dengan rata-rata total asetnya, yang dinyatakan dalam bentuk persentase (%).

Return on equity (ROE) adalah jumlah imbal hasil dari laba bersih terhadap ekuitas dengan menghitung Laba/Rugi setelah pajak disetahunkan dibagi rata-rata modal inti (Tier 1) dan dinyatakan dalam bentuk persentase (%). ROE digunakan untuk mengukur kemampuan suatu Bank dalam menghasilkan laba dengan bermodalkan ekuitas yang sudah diinvestasikan pemegang saham.

CAR (Capital Adequacy Ratio) adalah pemenuhan kebutuhan rasio modal minimum Bank ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebesar 8%. Rasio CAR diperoleh dengan menghitung total modal dibagi dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) x 100%.

 

Contoh asumsi perhitungan sebuah Bank:

Aset Bank                         : Rp100.000.000.000,-

Modal Bank                      : Rp5.000.000.000,-

Laba Sebelum Pajak         : Rp1.000.000.000,-

Laba Setelah Pajak           : Rp750.000.000,-

 

Maka diperoleh Rasio sebagai berikut:

Dari perhitungan di atas, apabila sebuah Bank memiliki rasio ROE 15% dan ROA 1%, maka didapat rasio CAR 5,75%, Rasio CAR tersebut menunjukkan kemampuan Modal Bank sangat rendah, apabila Bank tersebut Bank Umum Syariah maka rasio tersebut tidak memenuhi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 34 /POJK.03/2016, dimana rasio minimum CAR BUS sesuai POJK tersebut adalah 8%.
Sesuai perhitungan di atas, untuk mencapai rasio CAR minimum 8% maka Bank dapat melakukan strategy dengan memilih dari beberapa opsi sebagai berikut:

  1. Menambah modal inti dari pemegang saham Bank minimal sebesar Rp2.250.000.000, sehingga total modal Bank sebesar Rp7.250.000.000 dan rasio CAR mencapai 8%, atau;
  2. Menerbitkan surat hutang atau Sukuk Subordinasi Bank (Tier 2) minimal sebesar Rp2.250.000.000, sehingga total modal Bank sebesar Rp7.250.000.000 dan rasio CAR mencapai 8%, atau;
  3. Menurunkan ATMR Bank, yaitu menurunkan asset yang dimiliki, salah satu caranya dengan menurunkan portofolio pembiayaan yang memiliki bobot risiko 100% sebesar Rp28.100.000.000, sehinggan total Modal Bank sebesar Rp71.900.000.000,-, rasio CAR mencapai 8%.

 

24.  Suppose that you are the manager of a bank whose $100 billion of assets have an average duration of four years and whose $90 billion of liabilities have an average duration of six years. Conduct a duration nalysis for the bank, and show what will happen to the net worth of the bank if interest rates rise by 2 percentage points. What actions could you take to reduce the bank’s interest-rate risk?

Misalkan Anda adalah manajer sebuah bank yang aset $ 100 miliar memiliki durasi rata-rata empat tahun dan yang liabilitas $ 90 miliar memiliki durasi rata-rata enam tahun. Lakukan analisis durasi untuk bank, dan tunjukkan apa yang akan terjadi pada aset bersih bank jika suku bunga naik 2%. Tindakan apa yang dapat Anda ambil untuk mengurangi risiko suku bunga bank?

Jawaban:

Aset bersih adalah dengan mencari selisih antara total aset dan utang Bank. Jadi, bisa pula disimpulkan bahwa kekayaan bersih merupakan sisa dari nilai seluruh aset Bank yang terjual yang kemudian digunakan untuk membayar seluruh utang. Untuk lebih mudah menghitungnya, bisa dilakukan dengan rumus :

Aset Bersih = Total aset (harta) – liabilitas (hutang)

Aset Bersih     = Total aset (harta) – liabilitas (hutang) = $100 - $60 = $40

Aset bersih apabila terjadi kenaikan suku bunga 2% = $100 - $61,2 = $38,8

 

Rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah rasio dengan menghitung Total Pembiayaan Non Bank dibagi dengan Total Dana Pihak Ketiga (DPK) Non Bank yang dinyatakan dalam prosentase.

Apabila sebuah Bank memiliki asset $ 100 (asumsi: Financing Non Bank) berjangka waktu rata-rata 4 tahun dan kewajiban/liabilitas (asumsi: DPK Non Bank) $ 90 berjangka waktu rata-rata 6 tahun, maka diperoleh rasio FDR sebagai berikut:

FDR                = Total Pembiayaan (Non Bank)

                               Total DPK (Non Bank)

                        = $ 100   X 100%

                           $ 90

                        = 166,67%

Dari kondisi terjadi gap jangka waktu yang dimiliki Bank antaras Aset dan Liabilitas, kondisi aset bersih serta rasio FDR di atas, maka dapat dianalisis sebagai berikut:

              a.         Kenaikan suku bunga 2% akan berdampak pada penurunan aset bersih Bank, karena dengan adanya gap jangka waktu aset dengan liabilitas tersebut, maka pada sisi liabilitas, Bank harus langsung melakukan penyesuaian suku bunga kepada deposannya, yang menyebabkan naiknya liabilitas Bank menjadi $61,2, sementara di sisi aset, Bank tidak bisa langsung menyesuaikan kenaikan suku bunga tersebut karena harus menunggu berakhirnya masa jatuh tempo asetnya, artinya aset Bank tetap sebesar $100.

              b.         Apabila rasio FDR diatas 100% dan terdapat gap jangka waktu antara Aset dengan Liabilitas, tanpa adanya perubahan suku bunga pun, Bank akan memiliki kesulitan likuiditas jika terjadi permasalahan di sisi Financing (rasio NPF tinggi), karena arus kas masuknya terkendala, yang akan mengakibatkan Bank tidak akan dapat memenuhi permintaan Deposan pada saat ada penarikan dana. Artinya kondisi ini Bank terpapar Risiko Likuiditas. Hal ini akan semakin memburuk apabila terjadi perubahan kenaikan suku bunga 2% karena kewajiban Bank untuk mengembalikan dana kepada Deposan semakin tinggi (pokok deposit ditambah bunga) atau mengalami kenaikan 2%, sementara arus kas masuk tidak dapat diperoleh Bank.

              c.         Kenaikan suku bunga 2% akan berdampak pada penurunan NIM (net interest margin) Bank, karena dengan adanya kenaikan suku bunga, secara otomatis Bank akan melakukan penyesuaian terhadap bunga deposit, artinya naiknya beban bunga, sementara Bank tidak dapat menyesuaikan kenaikan bunga di sisi aset, artinya pendapatan bunga Bank akan tetap, maka hal ini mengakibatkan juga turunnya rasio NIM Bank.

 

Tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko suku bunga bank adalah sebagai berikut:

1.      Bank Umum Syariah (BUS) dan bank Umum Konvensional (BUK) harus selalu menjaga keseimbangan maturity date antara sisi Aset dan sisi Liabilitas, supaya gap nya tidak terlalu jauh, dengan cara memperbanyak penyaluran aset dengan jangka waktu yang pendek (tidak terlalu jauh perbedaan jangka waktunya dengan jangka waktu deposito).

2.      Apabila BUK, Bank harus membuat kebijakan suku bunga floating untuk aset kredit yang mempunyai jangka waktu panjang, jadi apabila terjadi perubahan suku bunga, bank dapat melakukan penyesuaian kenaikan bunga kredit secara oromatis.

3.      Apabila BUS, Bank dapat membuat skema produk pembiayaan Ijarah (sewa), dimana Bank dapat meninjau kembali harga sewa di tengah-tengah periode sewa berjalan, dan pembiayaan bagi hasil (Musyarakah dan Musyarakah) dimana pendapatan bagi hasil yang diperoleh Bank bisa lebih tinggi dari nasabah serta mengurangi produk pembiayaan Murabahah, Istishna, Salam dimana tingkat marginnya sudah fixed sampai akhir periode.

 

25.  Suppose that you are the manager of a bank that has $15 million of fixed-rate assets, $30 million of rate-sensitive assets, $25 million of fixed-rate liabilities, and $20 million of rate-sensitive liabilities. Conduct a gap analysis for the bank, and show what will happen to bank profits if interest rates rise by 5 percentage points. What actions could you take to reduce the bank’s interest-rate risk?

Misalkan Anda adalah manajer bank yang memiliki $ 15 juta aset dengan suku bunga tetap, 
$ 30 juta aset sensitif suku bunga, $ 25 juta kewajiban suku bunga tetap, dan $ 20 juta 
kewajiban sensitif suku bunga. Lakukan analisis kesenjangan untuk bank, dan tunjukkan apa 
yang akan terjadi pada keuntungan bank jika suku bunga naik 5%. Tindakan apa yang dapat 
Anda ambil untuk mengurangi risiko suku bunga bank?
Jawaban:

Diketahui data keuagan Bank sebagai berikut:

Aset $15.000.000 suku bunga tetap

Aset $30.000.000 suku bunga floating

Kewajiban $25. 000.000 suku bunga tetap

Kewajiban $20. 000.000 suku bunga floating

Artinya Total Aset $45.000.000 dan total Kewajiban $45.000.000

Dari kondisi di atas dapat dianalisis sebagai berikut:

            a.         Apabila terjadi kenaikan suku bunga sebesar 5%, maka total Aset akan mengalami peningkatan sebesar Rp1.500.000 atau menjadi $46.500.000 dan total kewajiban juga mengalami peningkatan sebesar $1.000.000 atau menjadi $46.000.000, maka perolehan aset bersih atau keuntungan Bank sebesar $500.000. Dalam hal ini Bank dalam kondisi untung ketika memiliki komposisi aset dan kewajiban seperti kondisi di atas.

           b.         Kondisi kesenjangan Bank tersebut cukup baik dikarenakan jumlah aset dengan suku bunga floating lebih besar dibandingkan dengan kewajibannya, begitu juga jumlah kewajiban dengan suku bunga tetap lebih besar dibandingkan dengan asetnya, artinya Bank akan tidak akan terlalu mengalami penurunan keuntungan apabila terjadi kenaikan suku bunga.

Tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko suku bunga bank adalah sebagai berikut:

1.      Jika BUK, Bank harus mengatur strategy komposisi aset dan liabilitas (reprofiling), supaya jumlah aset dengan suku bunga floating selalu lebih besar dibanding kewajiban dengan suku bunga floating.

2.      Mulai melakukan lebih intensif meningkatkan dana murah (CASA) untuk menjaga cost of fund.

3.      Melakukan ekspansi pembiayaan pada segmen low risk dengan tingkat yield yang sesuai.

4.      Selalu menjaga tingkat likuiditas Bank pada level yang aman, serta berupaya meningkatkan yield dari investasi jangka pendek di unit tresuri.




MANAJEMEN KEUANGAN BANK SYARIAH - Task III (Artikel)

 

RISIKO PEMBIAYAAN DAN IMBAL HASIL BANK SYARIAH

 

I.     PENDAHULUAN

Perbankan adalah industri keuangan yang sarat akan resiko. Kegiatan bank yang utama adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan maupun dalam bentuk investasi yang lain. Perbankan sebagai lembaga intermediasi atau perantara keuangan harus memastikan bahwa dana yang dihimpun dan disalurkan bebas dari ancaman risiko. Risiko atas kegiatan mobilisasi dana yang tidak lancar dapat mendatangkan suatu potensi kerugian bank apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan shareholder value, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkinan kerugian bank dimasa mendatang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi yang dugunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja bank, serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank (Rivai dan Arifin 2013: 941). Mayoritas risiko yang dihadapi perbankan konvensional seperti risiko kredit, risiko pasar,  risiko likuiditas dan risiko lainnya juga dihadapi oleh perbankan syariah. Namun perbankan syariah juga menghadapi risiko imbal hasil dan risiko investasi sebagai konsekuensi atas tuntutan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Salah satu prinsip syariah adalah adanya prinsip bagi hasil. Penerapan prinsip bagi hasil terdapat dalam akad tijari natural uncertainty contract (NUC) dimana penentuan profit secara alamiah tidak dapat dipastikan, yakni segala jenis akad transaksi bisnis dimana diawal perjanjian belum dapat dipastikan hasilnya. Para pihak yang berakad di awal perjanjian hanya menyepakati nisbah atau besaran persentase bagi hasil untuk masing-masing pihak dari hasil yang akan diperoleh. Hal ini berarti masyarakat yang menabung maupun yang menjadi debitur pembiayaan di bank syariah ikut terekspos perkembangan bisnis bank dengan sistem bagi hasil. Sementara bank terekspos risiko imbal hasil, yaitu risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana sehingga secara langsung mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank (Achmad Boys 2020:228).

Selain risiko imbal hasil, risiko pembiayaan juga melekat pada perbankan syariah. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang dimaksud dengan risiko pembiayaan adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memnuhi kewajiban kepada bank sesuai sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Risiko ini muncul ketika bank mendapatkan ketidakpastian atau bahkan tidak mendapatkan pelunasan kredit dari debitur. Berdasarkan uraian tersebut maka fokus dalam makalah ini adalah manajemen risiko pada bank syariah khususnya pada risiko pembiayaan dan imbal hasil.

 

II.  PEMBAHASAN

Menurut Henz and Berg (2010:79) manajemen risiko merupakan suatu pembuatan keputusan yang berkontribusi terhadap tercapainya tujuan perusahaan dengan penerapan baik di tingkat individual dalam bidang fungsional. Perbankan sebagai industri keuangan sangat perlu memperhatikan terkait manajemen risiko.

1.      Risiko Pembiayaan Bank Syariah

Sebagai salah satu bentuk antisipasi dalam meminimalkan risiko pembiayaan adalah dengan risk management secara efektif dan efisien. Agar risk management ini efektif dan efisien langkah pertama yang dilakukan perbankan syariah adalah screeening kepada calon-calon nasabah pembiayaan.

Salah satu jenis pembiayaan yang paling banyak mendapatkan animo nasabah bank syariah Indonesia dan luar negeri adalah pembiayaan Mudharabah. Dalam kerjasama mudharabah, diberikan peluang bagi para pebisnis yang tidak mempunyai modal, sehingga dengan sistem ini sedikit banyaknya akan memberdayakan potensi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kemitraan antara dirinya dan pemberi modal dalam menghasilkan keuntungan untuk dibagihasilkan sesuai dengan rasio yang telah disepakati.

Paling tidak ada tiga risiko yang paling dominan pada pembiayaan produk mudharabah, yaitu:

1. Risiko Kredit

2. Risiko adanya fluktuasi penurunan pendapatan usaha.

3. Risiko adanya ketidakakuratan informasi yang diberikan Nasabah.

Resiko yang terdapat dalammudharabah menurut Samsudin dkk (2003) relatif tinggi yaitu sebagai berikut :

1.    Sidestreaming; nasabah menggunakandana tersebut bukan seperti disebutdalam kontrak.

2.      Lalai dan kesalahan yang disengaja

3.      Penyembunyian keuntungan olehnasabah, bila nasabahnya tidak jujur(moralhazard)

4.      Ketika dana dikelola oleh mudharabi,akses informasi bank terhadap usahamudharib terbatas, sehingga mudharibmengetahui informasi yang tidak diketahui oleh bank. Inilah yangdisebut dengan asymmetric information.

Dengan demikian, mudharib dalam hal ini nasabah sebagai pengelola dana, tidak mempunyai kewajiban untukmenanggung resiko kerugian yang timbul. Kerugian yang dapat dibebankan kepada mudharib, adalah apabila kerugian tersebutdikarenakan kelalaian dan kecurangan yang dilakukannya.

Analisis Risiko Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Contracts adalah mengi-dentifikasi dan menganalisis dampak dariseluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memper-hitungkan risiko yang ada dari pembiayaanberbasis Natural Certainty Contracts, seperti murabahah, ijarah, ijarahmuntahiabittamlik, salam dan istishna’.

Analisis Risiko Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Contracts adalah mengindentifikasi dan menganalisa dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis Natural Uncertainty Contracts, seperti mudharabah dan musyarakah.

2.      Risiko Imbal Hasil Bank Syariah

Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank (OJK, 2016).

Risiko imbal hasil (rate of return risk) adalah potensi kerugian akibat pergerakan imbal hasil di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi bank. Bank syariah tidak mengalami risiko risiko suku bunga, karena harga untuk pembiayaan dan pendanaan tidak menggunakan tingkat suku bunga atau secara regulasi risiko imbal hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah risiko ini timbul karena adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga bank yang disebabkan oleh perubahan ekspetasi tingkat yang di terima dari bank syariah.

Risiko   imbal   hasil   pada   perbankan   syariah   adalah   risiko   yang   muncul   karena konsekuensi  akad  syirkah  (kerjasama)  yang  berupa  mudharabah  dan  musyarakah  sehingga berdampak pada munculnya profit and loss sharing(PLS). PLS adalah perjanjian kontraktual antara dua atau lebih pihak yang bertransaksi yang memungkinkan mereka untuk menyatukan sumber daya (modal) mereka untuk diinvestasikan dalam suatu proyek untuk berbagi dalam untung dan rugi finansial (Inten, 2016).

Menurut Al-Arif dan Yuke (2015) risiko imbal hasil serupa dengan risiko tingkat suku bunga yang terdapat di bank konvensional. Namun terdapat perbedaan antara risiko imbal hasil dengan risiko tingkat suku bunga yang ada di bank konvensional, sebagaimana yang terdapat dalam tabel berikut:

Item

Risiko Imbal Hasil

Risiko Tingkat Suku Bunga

Sumber Pendapatan

Bank syariah campuran dari investasi berbasis mark up dan investasi berbasis ekuitas sehingga  ketidakpastian lebih besar.

Bank Konvensional beroperasi pada surat berharga berpenghasilan tetap berbasis bunga pada aset sehingga ketidakpastian akan ketingkat kembalian yang diterima atas investasi yang dipegang sampai jatuh tempo akan lebih kecil.

Besaran Kembalian

Tingkat pengembalian simpanan di bank syariah telah diantisipasi , tetapi tidak disepakati sebelumnya . Selain itu, kembalian investasi yang berdasarkan kemitraan tidak akurat sampai akhir periode investasi.

Tingkat pengembalian dari simpanan di bank konvensional telah ditentukan sebelumnya.

Bank Syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil ini. Ketika dilakukan kalkulasi tingkat pengembalian bank syariah harus memakai metode gapping untuk alokasi posisi ke dalam time band untuk membagi jatuh tempo  dalam tanggal repricing. Tingkat aset yang tetap dan mengembang oleh bank syariah harus diklasifikasikan sesuai dengan tanggal piutangnya karena kembalian piutang ini mempresentasikan dana investasi mudharabah secara langsung dan memiliki keuntungan pemilikan dari aset. Arus kas yang aktual mengindikasikan gap pada time band yang ada, mempengaruhi kembalian pada periode itu. Bergantung dari kompleksitas dan sifat dari operasi usaha. Bank syariah dapat menggunakan teknik dari simple gap sampai simulasi yang mahir untuk pendekatan yang digunakan dapat diterima di estimasi pada periode pendapatan  masa depan, keberagamannya dan pendapatan akan memberikan hasil pada beragam tingkatan kembalian yang diharapkan nasabah mudharabah.

Konsekuensi dari risiko imbal hasil adalah risiko displaced commercial. Bank Syariah mungkin berada dibawah tekanan untuk membayar kembalian di atas rata-rata dari tingkat pendapatan yang dibiayai dari dana pemegang rekening investasi bagi hasil yang kinerja asetnya berkinerja dibawah pesaing. Bank Syariah dapat memutuskan untuk menggunakan bagian haknya untuk membagi seluruh share dan mudharib untuk menguntungkan pemegang rekening investasi sebagai keputusan komersil.

Proses pengukuran adalah penting untuk melihat potensi ancaman yang ada dan material serta dapat memberikan dampak pada posisi neraca. Bank syariah akan memastikan apakah mereka memahami karakteristik yang berbeda dari posisi neracanya pada mata uang yang berbeda dimana mereka beroperasi. Bank syariah harus menghitung jatuh tempo behavioral kontraktual dari transaksi dalam penilaian eksposur risiko ini, yang dalam konteks lingkungan dimana mereka beroperasi dan perubahan kondisi pasar, contohnya ialah pembiayaan lebih awal dari nasabah mudharabah , dan transaksi ijarah.

Bank syariah harus mampu menggunakan teknik neraca untuk meminimalisir eksposur menggunakan  beberapa strategi sebagai berikut :

    1. Menentukan rasio laba pada masa depan dibandingkan dengan ekspetasi kondisi  pasar
2. Menggunakan instrument baru yang sesuai syariah
3. Menerbitkan sekuritisasi tranches yang sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan syariah.

 

III.   KESIMPULAN

Bank syariah berfungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Pada sisi aktiva neraca bank syariah bagian terbesar dana operasional setiap bank syariah disalurkan dalam bentuk pembiayaan. Kenyataan ini menggambarkan bahwa pembiayaan adalah sumber pendapatan bank yang terbesar, namun sekaligus merupakan sumber risiko operasi bisnis yang terbesar.

Bank syariah harus memiliki system pengawasan dan manajemen risiko yang tangguh. Dengan sistem ini, bank syariah dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya mismanagement maupun kega-galan sistem dan prosedur pada bank syariah.

Risiko Imbal hasil (rate of return risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan LJK kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima LJK dari penyaluran dana, yang dapat memepengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga LJK. Rate of return risk merupakan potensi hilangnya dana pihak ketiga (DPK) lantaran imbal hasil simpanan di bank syariah fluktuatif. Untuk membantu pengelolaan risiko imbal hasil di bank syariah, BI akan mengizinkan penerapan Profit Equalization Reserve (PER/dana cadangan).

Risiko imbal  hasil  timbul  karena  antara  lain  adanya  perubahan  perilaku  nasabah  dana  pihak ketiga bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari bank. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset bank  atau  faktor  eksternal  seperti  naiknya  return  imbal  hasil  yang  ditawarkan  bank  lain.Risiko imbal hasil harus dijelaskan kepada nasabah calon deposan melalui literasi dan inklusi keuangan  syariah  secara  rutin  dan  terukur,  sehingga  nasabah dalam  menempatkan  dananya bukan lagi keuntungan semata yang dicari melainkan “saving” keamanan dalam menyimpan uang.

  

IV.   DAFTAR PUSTAKA

Al – Arif, Nur, M dan Rahmawati, Y. (2015). Manajemen Risiko Bank Syariah, Universitas Islam Negeri Jakarta.

AL-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, (ISSN: 2087-2178, e-ISSN: 2579-6453) Vol. 11, No. 2, (2020)

Arifin, Zainul. 2009. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Azkia Publisher.

Bank Indonesia, 2011. Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Lembaran Negara republik Indonesia nomor 103 Dpbs.

Henz and Berg. 2010. Risk Management, Procedure, Methods, And Experiences, Journal RT & A, Vol. 1, No. 2.

M. Sholahuddin, Risiko Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah, Vol. 8, No. 2, Desember 2004

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2016. Statistik Perbankan Syariah Periode Juni 2016. Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan.

www.wikipedia.org